Pengacara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Keterangan Palsu, Peradi NTT Protes
Penetapan tersangka terhadap advokat Antonius Ali mendapat reaksi keras dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka terhadap advokat Antonius Ali mendapat reaksi keras dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa hukum Antonius, Fransisco Bernando Bessi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan di negeri ini.
"Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami beliau menjalankan profesinya sebagai advokat," Protes Sisko usai mendampingi Anton Ali, Kamis (17/2).
Meski demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Nusa Tenggara Timur. Sebagai bentuk dukungan Peradi, lanjut Sisko, Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya.
"Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati Nusa Tenggara Timur itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda," Jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus keterangan palsu, penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua tersangka yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje.
Jaksa kemudian menetapkan advokat Antonius Ali sebagai tersangka Kamis hari ini, karena diduga sebagai aktor intelektual pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Baca juga:
Kejati NTT Tahan Pengacara Diduga Otak Keterangan Palsu
Kejati NTT Panggil Eks Bupati Manggarai Agustinus Dula Terkait Kasus Kesaksian Palsu
Sempat Buron, Begini Nasib Pria Asal Medan yang Jadi Pemasok Narkoba di NTT
Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Terkait Penjualan Aset di Labuan Bajo
Polisi Pastikan Hoaks Informasi Sejumlah Pulau di NTT Dijual
Kapolda NTT: Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan yang Tidak Sesuai Aturan