Pengacara bantah Fredrich manipulasi rekam medis Setya Novanto
Ketua tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membantah tudingan bahwa kliennya memanipulasi rekam medis Setya Novanto. Sapriyanto juga membantah bahwa kliennya telah memesan seluruh lantai 3 rumah sakit untuk merawat Novanto.
Ketua tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membantah tudingan bahwa kliennya memanipulasi rekam medis rumah sakit. Rekam medis yang dimaksud adalah milik terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang saat itu menjadi klien Fredrich Yunadi.
"Kalau rekaman medis dimanipulasi itu terlalu jauh, apa iya sih saya juga tanda tanya Pak Fredrich mampu melakukan itu. Lalu mempengaruhi daripada dokter. Itu kan rahasia pasien dan yang boleh membuka itu pasien dan yang menyimpannya adalah rumah sakit dan yang boleh melihat dokter, jadi terlalu jauh," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Dia mengaku belum bertanya ke Fredrich perihal tuduhan pemalsuan tersebut. "Saya baru tahu tentang itu, saya belum konfirmasi ke Pak Fredrich apakah beliau ikut terlibat memanipulasi katanya kan, diduga memanipulasi rekaman medis," tambahnya.
Sapriyanto juga membantah bahwa kliennya telah memesan seluruh lantai 3 rumah sakit untuk merawat Setya Novanto. Sebab, saat kecelakaan tunggal tersebut terjadi, Fredrich Yunadi belum tiba di RS Medika Permata Hijau.
"Bukti itu enggak benar, karena waktu kejadian itu, tabrakan itu kan kejadiannya sore jam setengah 7, Pak Fredrich kan dateng kesana setelah kejadian, dan ada pasien bagaimana bisa memboking satu lantai, ada pasien kok beberapa dan silakan ditanya kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas. Novanto yang saat itu dicari-cari KPK mengalami kecelakaan saat menumpangi Fortuner B 1732 ZLO. Mobil naik trotoar lalu menghajar tiang listrik. Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Kuasa Hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi menyebut kliennya luka parah.
Rupanya, KPK curiga dengan peristiwa itu. KPK menduga ada skenario untuk menghalang-halangi penyidikan. KPK mengusut kasus kecelakaan Setya Novanto.
KPK pun menetapkan Fredrich yang sudah mundur sebagai kuasa hukum Novanto menjadi tersangka. Dokter dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah menemukan bukti yang cukup sengaja mencegah dan atau tidak langsung penyidikan dalam pengadaan proyek e-KTP. KPK meningkatkan tersangka sejalan dengan dua orang tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) adalah seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK.
Basaria menjelaskan konstruksi kejadian terkait Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Mereka berdua, kata Basaria, diduga memasukkan Novanto ke RS Media Permata Hijau.
"FY dan BST diduga untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk hindari panggilan dan riksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN," kata Basaria.
Baca juga:
Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK
Dirut cuti, RS Medika Permata Hijau belum mau komentar soal dr Bimanesh tersangka
Selain USD 2,6 juta, keponakan Setnov transaksi USD 500 ribu lewat money changer
Ini alasan keponakan Setnov pilih barter dolar lewat money changer
Pengacara minta KPK periksa Fredrich usai sidang kode etik di Peradi