Pengacara minta KPK periksa Fredrich usai sidang kode etik di Peradi
Merdeka.com - Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/1) besok. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan tersebut sudah dilayangkan pada hari Selasa (9/1) lalu. Pihaknya berharap dua tersangka itu dapat memenuhi panggilan KPK agar proses hukum berjalan lancar.
"Suratnya sudah kita sampaikan pada tanggal 9. Kami harap dua orang ini bisa datang dan mematuhi proses hukum yang berlaku. Jika ada bantahan, silakan nanti disampaikan saja pada penyidik," kata Febri di gedung merah putih KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Febri juga menambahkan ada 26 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini. Mantan aktivis ICW itu menyebut ada salah seorang pengurus DPP partai politik yang juga diperiksa.
"Unsurnya kurang-lebih dari pegawai rumah sakit, dari perawat juga, ada pihak manajemen atau direktur dari perusahaan, ada anggota partai politik dari pengurus DPP salah satu partai politik, dan juga saudara Hilman yang masuk dalam pencegahan kemarin, ajudan juga kita agendakan periksa. Sekitar 26 orang sudah kita lakukan pengambilan keterangan selama proses penyidikan," ucap Febri.
Sementara terkait pemeriksaan besok, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Erfa meminta KPK untuk menunda pemeriksaan. Sebab pihaknya menunggu sidang kode etik Fredrich yang akan dilakukan oleh komisi pengawas Peradi.
"Kami minta pemeriksaan tanggal 12 ditunda dulu, sampai ada putusan sidang kode etik terhadap pak Fredrich," di lokasi yang sama.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya