Pendiri Negara Rakyat Nusantara Dianggap Menghina Presiden, Kapolri dan Panglima TNI
"Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (pada tanggal 8 September 2017). Penghinaan terhadap Panglima TNI, Kapolri, dan kepala Staf AD, AU, dan AL," kata Ferdy Sambo
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti atau YSS atas dugaan makar. Dari hasil pemeriksaan jejak digital, Yudi kerap menghina Presiden Joko Widodo di akun Facebook-nya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyebut, YSS telah menghina Presiden Jokowi di akun Facebook-nya pada 8 September 2017. Selain itu, pelaku juga kerap mengunggah pernyataan bernada SARA di akun medsosnya.
"Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (pada tanggal 8 September 2017). Penghinaan terhadap Panglima TNI, Kapolri, dan kepala Staf AD, AU, dan AL," kata Ferdy Sambo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2020).
Menurut Ferdy, unggahan tersebut terus berlanjut sepanjang 2017.
"Berdasarkan hasil penyelidikan online terhadap akun facebook Yudi Syamhudi Suyuti didapatkan informasi demikian," ucap Ferdy.
Ferdy membeberkan pernyataan Yudi Syamhudi yang kerap menyerang Presiden Joko Widodo dalam akun Facebook-nya itu.
Baca juga:
Polisi Tak Terima Laporan Politikus PDIP Terhadap Rocky Gerung, Ini Alasannya
Hina Wapres Ma'ruf, Ja'far Shodiq Dijerat Pasal Berlapis
Ja'far Shodiq Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Ma'ruf Amin
Habib Ja'far Shodiq Dipolisikan Terkait Ceramah Menghina Wapres Ma'ruf Amin
Polisi Tangkap Ja'far Shodiq Penghina Ma'ruf Amin Tanpa Laporan Masyarakat
Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur