Hina Wapres Ma'ruf, Ja'far Shodiq Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin, Ja'far Shodiq bin Sholeh al-Attas. Menurut polisi, Ja'far akan dikenakan pasal berlapis karena ada beberapa unsur pelanggaran.
"Yang pertama dikenakan pasal 156, kemudian ada pasal 16 dan pasal 310, pasal 110 dan Undang-Undang ITE," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (6/12).
Pasal-pasal tersebut menyangkut menyiarkan narasi permusuhan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lainnya. Polisi pun telah menetapkan Ja'far sebagai tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi.
"Yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channel-nya sendiri," kata Argo.
Ditahan
Saat ini, kata Argo, Ja'far sudah di tahan di Bareskrim Mabes Polri. Polisi mengaku ada tiga laporan terhadap Ja'far. Salah satunya polisi sendiri yang dikenal dengan laporan tipe A.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya