Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti melakukan sujud syukur seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.