LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil dan 3 Penadah di Kediri Ditangkap Polisi

Polres Kediri Kota menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Satu orang merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah. Tersangka sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.

2022-01-15 00:04:00
Pencurian
Advertisement

Polres Kediri Kota menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Satu orang merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah. Tersangka sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.

"Barang bukti yang diamankan satu tablet, satu buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan satu buah topi, celana hitam, jaket hitam," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi kepada wartawan, Jumat (14/1).

Keempat tersangka yang diamankan adalah RH (37) alamat Desa Toweka RT 02 RW 01 Kecamatan Tuwelu Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Dia berperan sebagai pelaku eksekutor.

Advertisement

Kemudian penadah berinisial HMS (30) alamat Perumahan Pakis Permata Asri, Kelurahan Pakis Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang.

KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. EP (48) warga Kelurahan Bebekan Pereng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota, pada Kamis (14/10/2021).

Advertisement

Wahyudi menyampaikan, dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M, saat ini diamankan Polres Mojokerto.

RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.

"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.

Baca juga:
Gaji Tidak Dibayar, Seorang Pria di Bali Curi Barang-Barang Vila
Satpam Kalah Cepat, Motor Trail Pegawai Kelurahan di Tangsel Digasak Maling
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Maling Motor
4 Pelaku Pembobolan Brankas Kantor Pos di Brebes Dibekuk Polisi
Pura-pura Bantu, 2 Pria di OKU Timur Malah Bawa Kabur Motor Mogok Siswi SMA
Curi Blok Beli Trotoar di Cikini, Pria Ini Dibekuk Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.