LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri daging sapi diringkus polisi saat tengah transaksi

Pencuri daging sapi diringkus polisi saat tengah transaksi. Ketiganya diringkus lantaran mencuri daging sapi di peternakan milik Wahyudi Iswanto, mantan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.

2017-09-18 23:36:00
Pencurian
Advertisement

Sariyan (54), dan M. Darwis, warga Kedungbetik, RT 04 RW 08, Kecamatan Kesamben, Jombang, serta Yanuar, warga Desa Kedungmaling, RT 14 RW 06, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jatim, ditangkap polisi. Ketiganya diringkus lantaran mencuri daging sapi di peternakan milik Wahyudi Iswanto, mantan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku merupakan karyawan korban yang selama ini bekerja sebagai pengangkut daging yang akan dijual ke pasar. Mereka ditangkap saat transaksi daging hasil curian di jalan raya Sambiroto, Kecamatan Sooko, Senin (18/9) subuh.

"Mereka karyawan korban. Selama ini bekerja di peternakan sebagai pengangkut daging yang akan dijual ke para pelanggan," kata AKP Sutarto, Senin (18/9).

Menurut Sutarto, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya mencuri daging sapi sekitar dua bulan. Setiap minggu mengambil daging yang akan dikirm sampai 5 kali. Setiap aksinya pelaku mengambil 5 sampai 6 kilogram daging sapi.

"Modusnya, setiap akan mengantarkan daging pesanan pembeli, tersangka Sariyan menyisihkan daging 5 sampai 6 kilogram. Kemudian dibawa dengan motor untuk diberikan pada Yanuar dan dijual ke pembeli. Mereka bertemu di jalan raya Sambiroto," ujar Sutarto.

Dari hasil pencurian, setiap kali beraksi, imbalan yang diterima sekitar Rp 200 ribu. Uang tersebut dibagi 3 orang pelaku.

"Setiap kali mencuri antara 5 sampai 6 kilogram dan dijual dengan harga Rp 200 ribu, hasil penjualan di bagi tiga orang pelaku," jelasnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti di antaranya, daging sapi 7 kilogram hasil curian, satu bilah parang, 2 HP, 2 sepeda, 1 sepeda gerobak untuk mengangkut daging hasil curian diamankan di Mapolsek Sooko.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 463 ayat 1, dan Pasal 480 KHUP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Tas sopir truk berisi Rp 300 juta raib saat isi bensin
Curi ponsel di SMP, siswa SMA di Makassar diikat di pohon
Pelajar di Makassar diduga mencuri di area SMP, diringkus warga & diikat di pohon
Maling motor di mesjid nyaris tewas diamuk massa
Maling motor di mesjid nyaris tewas diamuk massa
Pembobol sekolah di Tangerang ditembak polisi usai 5 bulan buron
Pencuri aki dan pembawa kabur gadis di bawah umur ditembak karena mau kabur
Mobil dibobol saat parkir di mal, pengunjung gugat secure parking

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.