Mobil dibobol saat parkir di mal, pengunjung gugat secure parking
Merdeka.com - Seorang pengunjung salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan merasa kecewa. Sebab, mobilnya dibobol ketika tengah parkir di pusat perbelanjaan tersebut.
Akibat pembobolan tersebut, Honda CRV milik korban mengalami kerusakan, diantaranya pada bagian kunci mobil (central lock). Sejumlah barang pribadi milik korban pun raib.
Menurut Iqbal, dirinya memarkir kendaraan di pusat perbelanjaan tersebut pada 10 Mei 2017 sekitar pukul 19.28 Wib. Kemudian, sekitar pukul 23.21 Wib saat ia hendak pulang sudah mendapati mobilnya dalam keadaan berantakan. "Central lock rusak. Laptop dan beberapa barang saya juga hilang," keluhnya.
Atas peristiwa tersebut, korban menempuh jalur hukum. Kuasa hukum korban, Ariestian mengatakan kliennya telah menggugat pihak secure parking pusat perbelanjaan tersebut.
"Ya gugatan ini kan juga timbul karena barang-barang milik Iqbal hilang dari dalam kendaraan di areal parkir Onebellpark Mall, kita lihat lah nanti di tahap mediasi, semoga aja ada tanggung jawab dari mereka," ujar Ariestian dalam keterangannya, Kamis (14/9).
"Rencananya persidangan digelar 19 September jam 09.00 Wib di PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum korban, Hugo Angelus menambahkan hilangnya barang-barang milik kliennya disebabkan atas kelalaian dan kekurang hati-hatian dari pihak Secure Parking dan Management Onebell Park Mall selaku pengelola gedung. Dimana pihak Secure Parking seharusnya berkewajiban untuk menjamin keamanan secara maksimal atas kendaraan milik konsumen yang terparkir di atas lahan yang dikelolanya.
Dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia juga pernah memutus perkara serupa dalam putusan MA No. 3416K/Pdt/1985 jo. Perkara No. 19/1983/Pdt/P.T.Y jo. Perkara No. 1/1982/Pdt/G/PN.Slm., dimana dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kehilangan kendaraan dan barang menjadi tanggung jawab pengusaha parkir (Secure Parking), selain itu pada tahun 2006, kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan pertimbangan hukum serupa.
Dalam putusan MA No. 01 K/Per.Kons/2006, dimana MA menyatakan, sebagai pihak yang dititip/pengelola parkir dengan memungut bayaran harus bertanggung jawab atas hilangnya barang yang dititipkan kepadanya, sehingga apabila dikaitkan dengan Arrest HR 1919 tertanggal 31 Januari 1919, Ketentuan Pasal 1365 dan Ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata terbukti bahwa Secure Parking telah melanggar hak subyektif Penggugat dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat. Karena nya, Secure Parking memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul atas rusak dan hilangnya barang-barang milik Penggugat yang berada di areal parkir yang dikelola oleh Secure Parking. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya