Dua warga terduga pencuri accumulator atau aki milik perusahaan migas PT Vico Indonesia di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Amiruddin (42) dan Suriyansyah (33), diringkus polisi. Amiruddin, terpaksa ditembak di kaki karena mencoba kabur.Keterangan diperoleh, petugas lebih dulu meringkus Amiruddin, Selasa (12/9) dini hari, setelah sebelumnya, dia dilaporkan orangtua seorang remaja putri di Marangkayu, telah membawa kabur MM (16) pada (11/9) lalu."Amiruddin ini juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), kasus pencurian aki PT Vico," kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dalam keterangannya, Rabu (13/9).Polisi mengendus keberadaan Amiruddin, di sebuah pondok di area kebun karet, di Bengalon, kabupaten Kutai Timur. Aparat Polsek Marangkayu dan Polsek Bengalon, menciduk Amiruddin, di dalam pondok."Di dalam pondok itu, ternyata ditemukan juga gadis yang dibawa lari itu. Ada juga kami temukan tiga aki, yang hilang dicuri 7 Agustus 2017 lalu ya," ujar Suyono.Saat mencuri aki, Amiruddin tidak sendiri. Dari interogasi, dia melakukannya bersama Suriyansyah. Saat dibawa ke persembunyian Suriyansyah, Amiruddin hendak kabur. "Terpaksa dilumpuhkan di kaki kirinya," sebut Suyono.Suriyansyah ditangkap Rabu (13/9) pagi, sekira pukul 03.20 Wita, saat berada di dalam bangunan bekas musala, di area km 10 Desa Sebuntal, di Marangkayu.Suriyansyah mengakui telah mencuri 42 aki juga di PT Vico Indonesia, juga di area kilometer 10 di Desa Sebuntal.Polisi menjerat Amiruddin dan Suriyansyah, dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Untuk Amiruddin, ditambah pasal lain yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur, tanpa seizin orangtua," demikian Suyono.
Pencuri aki dan pembawa kabur gadis di bawah umur ditembak karena mau kabur
Polisi mengendus keberadaan Amiruddin, di sebuah pondok di area kebun karet, di Bengalon, kabupaten Kutai Timur. Aparat Polsek Marangkayu dan Polsek Bengalon, menciduk Amiruddin, di dalam pondok.
Advertisement
Rekomendasi