LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri Berlian Dibekuk Usai Menjual Hasil Curian ke Kakak Korban

Pelaku beralasan mencuri lantaran lama menganggur dan tak punya uang pulang ke Kediri. Iwan ditangkap Senin (28/1) sore lalu, dan jadi amuk massa, setelah dia tepergok menjual cincin berlian hasil curian.

2019-02-01 04:02:00
Pencurian
Advertisement

Iwan (50), warga Pare, Kediri, Jawa Timur, meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia jadi tersangka pencurian rumah warga, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Pelaku beralasan mencuri lantaran lama menganggur dan tak punya uang pulang ke Kediri. Iwan ditangkap Senin (28/1) sore lalu, dan jadi amuk massa, setelah dia tepergok menjual cincin berlian hasil curian.

Nahasnya, barang hasil curian itu dijual pelaku ke tempat jual beli perhiasan milik kakak korban, Rika Agustina. Setelah sempat diamankan di Mapolsek Samarinda Kota, di sebuah hotel di Samarinda, Iwan dan temannya, Dani Mahruf (41), dipindahkan ke Mapolsek Sungai Pinang.

Advertisement

"Biasa, perlu uang. Motifnya soal ekonomi. Iya benar, dia (Iwan) sempat dihakimi massa," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (31/1).

Polisi melakukan penyidikan. Diketahui, Iwan adalah warga kelurahan Pare, Kediri, Jawa Timur. Kedatangan dia di Samarinda, dan menginap di sebuah hotel, untuk mencari pekerjaan. Belakangan, pekerjaan tidak didapat, dan niatan pulang ke Kediri, masih menjadi mimpi.

"Benar, dia (Iwan) warga luar Samarinda, dari Jawa. Jadi, dia ke Samarinda, buat cari pekerjaan. Jawaban dia seperti itu, sedang kepepet. Itu pengakuannya," ujar Wawan.

Advertisement

Sebagian barang curian, lanjut Wawan, memang sempat dijual pelaku. Iwan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Sementara Dani, dijerat pasal 55 KUHP lantaran turut membantu aksi pencurian. "Soal ada tidaknya keterlibatan jaringan lain, sementara ini pengakuannya mereka berdua, baru 1 rumah yang dicuri," kata Wawan.

Diketahui, Rika Agustina, warga Sempaja Samarinda, dibikin kaget rumahnya sudah porakporanda, Senin (28/1) dini hari lalu. Diduga kuat, rumahnya disatroni pencuri, yang masuk melalui pintu dapur. Sejumlah barangnya hilang seperti perhiasan berlian, 7 ponsel, dan jam tangan raib.

Baca juga:
Bobol Kios Ponsel, Residivis Didor Saat Hendak Ditangkap
Modus Beritahu Ban Mobil Gembos, Kawanan Pencuri di Samarindra Gasak Rp 59 Juta
Pencuri Kotak Infaq Masjid Terekam CCTV, 1 Orang Ditangkap Polisi & 1 Lagi Buron
Apes, Maling di Samarinda Dihajar Massa Gara-gara Jual Berlian ke Kakak Korban
Gasak Jam Tangan Mewah Seharga Rp 4,5 M di Bali, Teguh Uji Ditembak Polisi
Pakai Senjata Api, Komplotan Lampung Bisa Curi 6 Motor per Hari
Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.