Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor

Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor pelaku pencurian perangkat modul tower provider. ©2019 Merdeka.com/Ramdhan Triyadi

Merdeka.com - Polisi menangkap dua pencuri perangkat modul tower provider berinisial YP (39) dan FH (50) di Bogor. Keduanyan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri di enam lokasi tower. Di antaranya di wilayah Kemang, Dramaga, Bantarkambing, Cibungbulang, Leuwiliang, dan Sindangbarang.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebut, komponen tower yang dicuri merupakan barang spesifik khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang.

"Barang-barang yang dicuri merupakan kompenen khusus. Artinya, para pencuri tersebut ada dugaan merupakan jaringan atau sindikat. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ungkap Dicky, Selasa (29/1).

Dicky melanjutkan, modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara menyamar sebagai petugas perawatan menara tower. Hal itu diketahui, setelah polisi menemukan seragam dan dilengkapi surat tugas palsu.

"Area menara memang terjaga sehingga pelaku menyamar sebagai petugas perawatan menara. Dalam aksinya, pelaku mencuri komponen yang tergantung di menara juga komponen yang berada di bawah," ujar Dicky.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menduga, kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu berdasarkan pesanan.

Benny menyebut, alat yang dicuri merupakan kompenen khusus transmitter beberapa provider di antaranya XL, Telkomsel, dan Indosat.

"Jadi pelaku ini mencuri berdasarkan pesanan. Misal, pemesan menginginkan barang ini, lalu pelaku mencari dan mencurinya," kata Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP