Gasak Jam Tangan Mewah Seharga Rp 4,5 M di Bali, Teguh Uji Ditembak Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar membekuk tersangka Teguh Uji (38) yang berasal dari Kelurahan Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka Teguh Uji ini, diringkus oleh kepolisian karena melakukan tindakan aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik korban Anthony Sinaga (44) yang berlokasi di Jalan Karang Sari V, Nomor 23, Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada tanggal 30 Desember, tahun 2018 lalu.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan keluarga meninggalkan rumah untuk pergi belanja ke Mall Bali Galeria. Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wita korban pulang dan setelah sampai di rumah mendapati pintu gerbang sudah tidak terkunci yang semulanya pintu gerbang tersebut di kunci.
Saat korban masuk ke dalam rumah, melihat pintu utama sudah terbuka dalam keadaan rusak kemudian masuk ke dalam kamar melihat isi rumah dalam keadaan acak-acakan dan beberapa barang sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh kepolisian dan melakukan penyelidikan. Sehingga, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Selanjutnya, pada Kamis (17/1) sekira pukul 15.00 Wita, tersangka Teguh Uji diringkus di pinggir Jalan yang baru keluar dari Bank BRI di wilayah Pontianak dan mengakui melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya bernama Fakhur Rohman dan yang berinisial WO yang kini masih menjadi DPO.
Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke rumahnya di Demak, Jawa Tengah, dan dilakukan penggeledahan dan di dapat beberapa barang bukti korban di dalam rumahnya. Dari pengakuan tersangka Teguh Uji, mengakui bahwa kedua temanya tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Fatkhur Rohman dan diketahui bahwa tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Demak dalam perkara yang sama. Namun tersangka WO sampai saat ini belum tertangkap dan telah diterbitkan DPO.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, untuk modusnya tersangka ini memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang rumah dan masuk ke dalam rumah dan mengambil brangkas.
Kemudian, di dalam brangkas tersebut, terdiri dari perhiasan emas, uang, dan surat-surat penting dan ada jam tangan merek Roger Dubuis P/02880890, Horloger Genevois 123456 3 BAR yang seharga Rp 4,5 miliar. Total korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000.000.
"Tersangka ini, melakukan tidak sendiri bersama dua orang temanya, yakni Fatkhur Rohman yang sudah di tahan di Demak dengan kasus yang sama di wilayah Jawa Tengah, dan yang satu tersangka kita masih melakukan pengejaran atas nama WO," ujarnya, di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
Menurut Kapolresta, tersangka ini adalah komplotan Curat antar Provinsi. Saat tersangka Teguh Uji ditangkap malah melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kirinya.
"Untuk barang bukti masih belum sempat dijual, dan dia sengaja ke Pontianak untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
"Terhadap perbuatannya tersebut tersangka ini telah melakukan perbuatan hukum pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Denpasar.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, sebuah tas putih merk Hana berisi mata uang US sebanyak 4.000, uang di dalam laci berupa, mata uang Euro 300, US 200, mata uang dollar Singapura 250, 1 buah Safe Deposit Box yang berisi perhiasan emas seharga Rp 125.000.000, surat-surat penting dan 1 buah jam tangan mewah merk Roger Dubuis P/02880890, Horloger Genevois 123456 3 BAR yang seharga Rp 4,5 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya