Penampakan Terkini Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Usai Kakanwil Jaya Saputra Jadi Tersangka KPK
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jaya langsung menjalani penahanan.
Di tengah proses hukum yang menjerat pimpinannya, aktivitas di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat pada Kamis (4/6/2026) terpantau relatif sepi. Tidak terlihat banyak pegawai yang beraktivitas di area kantor.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, hanya dua petugas keamanan yang berjaga di area depan atau lobi kantor. Wartawan yang datang untuk melakukan peliputan juga hanya diperbolehkan berada di area lobi.
"Di depan saja ya," kata salah seorang petugas sekuriti yang enggan disebutkan namanya.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat berfungsi untuk melayani berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan keimigrasian.
"Di sini hanya melayani pengaduan," ucap dia.
Meski Kepala Kanwil telah ditahan KPK, pihak keamanan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.
"Layanan enggak keganggu," kata dia.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Turut Dijerat KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Turut dijerat dalam perkara yang sama yakni Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.