Penahanan Jessica diperpanjang, polisi punya waktu perbaiki berkas
Penanganan kasus tersebut dipantau langsung oleh Mabes Polri.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun saat minum kopi masih belum berhasil dituntaskan kepolisian. Jaksa Penuntut Umum sudah tiga kali mengembalikan berkas, hingga tersangka Jessica Kumala Wongso diperpanjang kembali masa penahanannya menjadi 30 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, perpanjangan waktu tersebut merupakan kesempatan bagi kepolisian untuk menyelidiki kasus itu. Setidaknya, sampai ditemukan bukti-bukti baru.
"Masih ada waktu. Kalau perbaikan kemarin, apa bukti tambahannya," ujar Boy saat acara silaturahmi dengan awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Untuk memastikan bisa berjalan dengan baik, Mabes Polri terus melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Metro. Namun, tidak melibatkan tim supervisi.
"Gelar perkara (Mabes Polri) ikut, lakukan pengawasan, penyidik tetap dari Polda Metro Jaya," pungkas mantan Kapolda Banten ini.
Baca juga:
Bantah Polda Metro Jaya, kuasa hukum sebut Jessica stres di tahanan
Kuasa hukum: Kalau 28 Mei berkas tak lengkap, Jessica mesti bebas!
Kuasa hukum tanda tangan perpanjang masa tahanan Jessica
Lagi-lagi polisi gantung nasib Jessica
Masa penahanan diperpanjang, kubu Jessica belum dapat surat resmi