Masa penahanan diperpanjang, kubu Jessica belum dapat surat resmi
Merdeka.com - Penyidik Mapolda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna. Masa penahanan Jessica akan diperpanjang 30 hari ke depan.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestom, mengaku belum mendapat kabar jika masa penahanan kliennya diperpanjang.
"Saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan dari izin pengadilan, saya juga belum dapat dari penyidik. Mungkin besok akan dikeluarkan, saya tidak tahu," kata Boestam yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (27/4).
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari. Dengan perpanjangan penahanan ini, artinya total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yah kita harus hormati. Sesuai pasal 29 kan polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap. Tapi kalau sudah lengkap ya P-21. Tapi kalau belum lengkap masih ada perpanjangan 30 hari. Tapi kalau 30 hari ke depan tidak lengkap juga ya jess dibebaskan. Kita tunggu saja besok diperpanjang atau tidak karena surat kami belum dapat," jelasnya.
Laporan: Sofia Ulfa
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya