Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum tanda tangan perpanjang masa tahanan Jessica

Kuasa hukum tanda tangan perpanjang masa tahanan Jessica Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menyambangi Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/4). Kedatangannya untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan Jessica yang akan berakhir hari ini.

"Bentar ya. Ini saya mau tanda tangan perpanjang (masa tahanan)," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).

Selain untuk menandatangani perpanjangan yang akan ditambah 30 hari dimulai Jumat (29/4) besok, Hidayat memaparkan juga akan menemui kliennya yang menurutnya masih belum sehat.

"Mau jenguk juga (Jessica). Dia masih sakit. Sudah dulu ya. Nanti saja," singkatnya menuju ruang penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa tahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Untuk tahanan selanjutnya atau batas masa tahanan terakhir nanti, Krishna mengungkapkan tersangka statusnya dalam tahanan penyidikan atas izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan.

"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," tutupnya.

Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa pertahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April (masa tahanan terakhir sehingga total 120 hari ditahan).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya

Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
Jadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya

Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.

Baca Selengkapnya