Penahanan Ahmad Dhani Batal Pindah ke Rutan Medaeng Surabaya
Karutan mengaku tidak mengetahui secara teknis alasan mengapa kliennya tidak jadi dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.
Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) batal dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, dari Lapas Cipinang Jakarta. Ia pun bakal menjalani proses persidangan di Surabaya dengan cara bolak-balik Jakarta-Surabaya.
Kabar pembatalan pemindahan penahanan ADP ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Indra Wansyach. Ia menyatakan, timnya yang berada di Lapas Cipinang telah mendapatkan pemberitahuan bahwa kliennya batal dipindahkan penahannya ke Surabaya.
"Iya Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan. Besok pagi langsung hadir dipersidangan di Surabaya," ujarnya, Rabu (6/2).
Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis alasan mengapa kliennya tidak jadi dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.
"Ya itu teknisnya yang tahu Kejaksaan dan Lapas Cipinang. Kita teknisnya tidak diberitahu," ungkapnya.
Sayangnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan. Kepala Seksi Intelejen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi belum dapat dimintai keterangan mengenai alasan batalnya penahanan Ahmad Dhani. "Sebentar nanti saya telepon lagi. Saya masih di (Lapas) Cipinang," ungkapnya dihubungi melalui Ponselnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani sudah diterima pihaknya.
Untuk selanjutnya, Ahmad Dhani akan langsung dipindahkan menuju Rutan Medaeng. Penetapan (pemindahan penahanan) sudah. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) kita bawa ke (Rutan) Medaeng," ungkapnya.
Pada Kamis tanggal 7 Februari mendatang, Ahmad Dhani harus sudah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa sendiri mengajukan pemindahan tempat penahanan untuk tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam vlog ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta ke Surabaya.
Ahmad Dhani kini ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga:
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Pengadilan Tinggi DKI Keluarkan Putusan Penahanan Ahmad Dhani
Fahri Sebut Kasus Dhani Panggung Tergerusnya Suara Jokowi: Mungkin Beliau Menikmati
Karutan Medaeng Surabaya Pastikan Ahmad Dhani Tak Dapat Perlakuan Khusus
Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Ucapkan Selamat Berpisah