Pemulung Tak Terdata Pemprov DKI Terima Paket Sembako
Menurut Bambang, kondisi mereka akan lebih memprihatinkan jika tidak segera diberikan bantuan karena terdampak Covid-19.
Sejumlah warga yang tidak terdata baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemrov DKI Jakarta akhirnya menerima bantuan paket sembako terdampak Covid-19. Terutama, mereka yang bekerja mengais rezeki dari memulung.
Wakil Bendahara (Wabendum) DPP PKB, Bambang Susanto mengatakan para pemulung tersebut nyatanya tinggal di Jakarta, terdampak pandemi Covid-19, namun tidak terdata lantaran tak kantongi KTP DKI.
"Nyatanya mereka tinggal di Jakarta, walaupun tidak ber-KTP Jakarta. Mereka sangat merasakan dampak dari pandemi Covid 19. Terutama saat Pemprov DKI pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Bambang Susanto saat menyampaikan titipan Gus AMI kepada puluhan pemulung di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Menurut Bambang, kondisi mereka akan lebih memprihatinkan jika tidak segera diberikan bantuan karena terdampak Covid-19.
Dia mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki rezeki berlebih untuk membantu para pemulung dimana pun mereka berada.
"Faktanya, mereka membutuhkan bantuan untuk sekadar bisa makan," tutur Bambang.
Salah satu warga, Tarsam mengucapkan terimakasih dan bersyukur akhirnya mendapatkan bantuan. Ia mendoakan si pemberi bantuan dilimpahkan rejeki.
Di tempat terpisah, seorang pegawai yang baru saja mengalami PHK, Najib mengaku terharu akan bantuan dari Gus AMI tersebut. "Jujur, baru kemarin saya kena PHK. saya sudah bingung, minggu depan anak dan istri saya mau dikasih makan apa. Uang tinggal cukup minggu ini, beruntung ada bantuan paket sembako dari Gus AMI," ucapnya.
Najib mendoakan Gus AMI dan partai yang dipimpin, yakni PKB mendapatkan balasan setimpal dari Allah SWT.
"Gus AMI diberikan kesehatan lahir batin, rezeki yang tidak putus-putus dan keberkahan. Serta PKB diberikan kejayaan," ucapnya.
Baca juga:
Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker
Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Beri atau Tunda THR untuk Direksi Hingga Karyawan
Demi Perekonomian, DPRD Anggap Jakarta Perlu Ada Kelonggaran PSBB
Restoran Melayani Pembeli Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta Didenda Rp10 Juta
Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi dalam Pergub PSBB Jakarta
Tak Pakai Masker Saat PSBB, Warga Jakarta Terancam Denda Rp250 ribu