Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Perekonomian, DPRD Anggap Jakarta Perlu Ada Kelonggaran PSBB

Demi Perekonomian, DPRD Anggap Jakarta Perlu Ada Kelonggaran PSBB Jalan Tol Selama PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tergantung jenis aktivitas yang dilanggar.

Namun demikian, anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Johnny Simanjuntak menilai perlu ada kelonggaran PSBB di ibu kota dengan alasan kebutuhan dana.

"PSBB di Jakarta perlu dilonggarkan untuk membantu cash flow keuangan DKI Jakarta yang cekak," kata Johnny, Selasa (12/5).

Sekretaris Komisi E DPRD yang membidangi Kesra tersebut, menilai sektor penggerak ekonomi seperti pedagang kaki lima, mal, restoran, dipersilakan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak fisik dan menggunakan masker. Bagi yang tidak berkepentingan, imbuh Johnny, tetap dianjurkan di rumah.

Selain itu, dia juga mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk tidak melakukan perjalanan mudik. Dia mencontoh langkah negara tetangga, Malaysia, yang mulai melonggarkan pembatasan sosial.

"PSBB tetap, tetapi hanya dilonggarkan untuk bidang tertentu. Malaysia juga dilonggarkan walaupun mereka tetap lockdown," tandasnya.

"Pemprov sudah memberikan potongan 50 persen jika PBB dibayar bulan Mei, 30 persen bila dibayar bulan Juni dan potongan 20 persen jika dibayar bulan Juli. Artinya Pemprov sangat butuh dana cash karena kesulitan cash flow."

Pergub yang berisi 15 pasal tersebut diundangkan pada 30 April. Pada Pasal 4 hingga Pasal 15 merupakan pasal yang mengatur jenis sanksi setiap aktivitas melanggar PSBB.

Hati-Hati Longgarkan PSBB

Ketua DPR RI Puan Maharani memperingati pemerintah soal rencana pelonggaran PSBB. Menurut Puan, sama seperti ketika pemerintah menerapkan prinsip keberhatian sebelum memutuskan sebuah daerah diizinkan menjalankan PSBB, maka prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk melonggarkan PSBB di sebuah daerah.

"Salah satu yang penting diperhatikan adalah angka perkembangan pasien positif Covid-19 yang masih fluktuatif ketika kita melihat data harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Puan melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut Puan data lain menunjukkan bahwa kapasitas harian tes PCR masih belum mencapai target yang ditetapkan presiden, yaitu masih 5.000 spesimen per hari atau masih separuh dari target 10.000 spesimen per hari.

Dikatakannya, sangat penting agar keputusan untuk dilakukan atau tidaknya relaksasi terhadap PSBB dibuat atau didasarkan pada data yang lengkap, yang dianalisa secara cermat. Sebab pihaknya tidak ingin terjadi peningkatan tingkat kasus infeksi baru.

"Karena itu, pemerintah perlu melakukan simulasi relaksasi untuk melihat dampak yang ditimbulkannya," katanya.

Dia menyebut hal ini bukan tentang memilih antara roda ekonomi atau roda kesehatan. Melainkan mencari keseimbangan bagaimana kedua roda itu tetap bergerak seiringan di tengah pandemi Covid-19.

"Apapun kebijakan yang nantinya diputuskan, harus disosialisasikan ke masyarakat secara utuh disertai pelaksanaan yang terkoordinasi sehingga tidak akan muncul kebingungan-kebingungan di masyarakat," tegas Ketua DPR RI.

Selain itu, kata Puan perlu adanya kedisiplinan, solidaritas, empati dan konsisten dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama dan butuh gotong royong bersama untuk menyelesaikannya.

Reporter: Yopi M

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP