LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemuda Katolik NTT Polisikan Akun Facebook Sebarkan Muatan SARA

Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan akun Facebook Linda Nubatonis ke Polda NTT, Jumat (4/6). Akun itu dilaporkan karena telah mengedarkan rekaman suara Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang diduga bermuatan SARA dan ujaran kebencian.

2021-06-04 23:00:00
UU ITE
Advertisement

Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan akun Facebook Linda Nubatonis ke Polda NTT, Jumat (4/6). Akun itu dilaporkan karena telah mengedarkan rekaman suara Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang diduga bermuatan SARA dan ujaran kebencian.

Akun Linda Nubatonis menyebarkan rekaman suara itu ke grup Facebook Nano Nano Ramai Rasanya, hingga viral dan ramai diperbincangkan.

Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik NTT Agus Payung Boli mengatakan, pihaknya memandang perlu untuk menindaklanjuti kasus provokasi SARA dan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dan akun Facebook bernama Linda Nubatonis.

Advertisement

"Hal ini sudah ramai menjadi perbincangan publik secara verbal maupun perdebatan di media sosial. Menurut Pemuda Katolik NTT, itu berpotensi sangat besar yang dapat menimbulkan kerusuhan yang bermotif SARA, seperti tahun 1998 silam," ungkapnya.

Menurut Agus Payung Boli, saat ini ramai perbincangan di masyarakat bahwa orang Katolik dari Flores sedang berupaya menjatuhkan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang beragama Protestan. Hal itu berpotensi memicu konflik bernuansa SARA.

Solusi yang ditawarkan Pemuda Katolik adalah memindahkan konflik itu ke institusi Kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Solusi yang ditawarkan Pemuda Katolik adalah memindahkan sesuai dengan Edaran Kapolri 6 Oktober 2015 tentang tata cara penanganan ujaran kebencian, supaya masyarakat luas menjadi tahu bahwa konflik ini sudah diambil alih oleh pihak berwajib yakni Polda, dengan demikian tidak terjadi lagi motif yang sama di tengah masyarakat," ujar Agus Payung Boli.

Advertisement

Dia menambahkan, tujuan utama Pemuda Katolik adalah meminimalisasi potensi konflik bermotif SARA, dengan memindahkannya ke pihak berwajib. Harapannya, masyarakat kembali hidup normal di tengah pandemi Covid-19 dan pascabencana Badai Seroja.

Baca juga:
Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Terima Ujaran Kebencian, Begini Sikap Gibran Rakabuming
Fakta Terbaru Dugaan Ujaran Kebencian pada Gus Miftah, Pelaku Bisa Dihukum Ini
Wanita yang Dicatut Namanya Sebarkan Konten Pembakaran Alquran Alami Trauma
Motif Pelaku Viralkan Pembakaran Alquran Sakit Hati karena Asmara

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.