Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni

Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni Jerinx di pengadilan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipastikan akan akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021. Syaratnya, dia harus membayar denda Rp10 juta jika tidak hukuman akan ditambah 1 bulan.

"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (3/6).

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima nota bukti pembayaran subsider tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diharapkan bukti pembayaran secepatnya dilaporkan.

"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini (bebas). Kalau, sudah sudah terima," imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa Jerinx bebas murni dan tidak ada proses lainnya lagi. Selain itu, selama menjalani hukumannya Jerinx berkelakuan baik di dalam lapas dan aktif ikut berkegiatan di band yang ada di dalam lapas.

"Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.

Sementara, tim kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana sudah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar pada Rabu (2/6) kemarin.

Kedatangan mereka dalam rangka membayar denda subsider satu bulan penjara. "Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar.

Gendo menuturkan, besaran denda yang dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx itu berasal dari simpatisan dan keluarga.

Rinciannya Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan yang dikumpulkan dari hasil donasi, mengamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan karena mencemarkan nama dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim. Namun dalam persidangan banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP