LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Medan Perpanjang Sistem Belajar di Rumah hingga 29 Mei

Pemerintah Kota (Pemkot) ‎Medan memperpanjang belajar mandiri di rumah hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

2020-03-28 15:13:11
Dampak Corona
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) ‎Medan memperpanjang belajar mandiri di rumah hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kebijakan memperpanjang sistem belajar mandiri dari rumah bagi siswa dan bekerja dari rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini dituangkan dalam surat edaran dengan nomor: 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Virus Corona (Covid-19). Dokumen itu ditandatangani Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Jumat (27/3).

Surat edaran itu melanjutkan surat edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Pada edaran ini, masa belajar di rumah disebutkan pada 17-30 Maret 2020.

Advertisement

Edaran terbaru dinyatakan dibuat dengan memperhatikan situasi nasional dan Kota Medan terkini. Disebutkan pada edaran itu: Untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan Pemko Medan menyampaikan agar:

Pertama, satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring dengan menggunakan WhatsApp group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kedua, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020.

Advertisement

Terakhir, orang tua siswa diingatkan untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah, apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak. Anak-anak harus tetap belajar di rumah.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri membenarkan terbitnya surat edaran itu. "Ya benar, kemarin sore saya langsung jumpai Pak Plt Wali Kota untuk menandatangani surat ini," ‎sebut Masrul saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3).

Surat edaran ini berlaku bagi pelajar TK, SD dan SMP. Kemudian, untuk SMA/SMK/MA akan mengikuti imbuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.

Baca juga:
Angkasa Pura I Tetap Operasikan 15 Bandara selama Pandemi Virus Corona
DPR Desak Pemerintah Kaji Pemanfaatan Dana Desa untuk Antisipasi Virus Corona
Menteri Edhy: Produksi Perikanan Harus Terus Berjalan Meski Ada Virus Corona
Amerika Keluarkan Alat Tes Virus Corona Portabel, Hasil Keluar Dalam Lima Menit
Jika Masyarakat Disiplin, Tak Sulit Putus Rantai Penularan Covid-19
Data 28 Maret: 1.155 Kasus Positif Covid-19, 59 Orang Sembuh, 102 Meninggal Dunia

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.