Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Desak Pemerintah Kaji Pemanfaatan Dana Desa untuk Antisipasi Virus Corona

DPR Desak Pemerintah Kaji Pemanfaatan Dana Desa untuk Antisipasi Virus Corona rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengkaji secara serius pemanfaatan dana desa untuk mendukung upaya antisipasi maupun pencegahan Covid-19. Mengingat penyebaran virus ini sangat cepat sehingga perlu antisipasi dan langkah taktis untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Dana desa dinilai sangat membantu jika dipergunakan untuk menangani dan menanggulangi virus corona. Ada 72 triliun dana yang siap disalurkan ke 74.953 desa di seluruh Indonesia. Dana sebesar itu dipastikan akan tersebar secara merata ke seluruh desa yang ada.

Selama ini, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

"Dalam praktiknya, dana desa banyak dipergunakan untuk membangun jalan desa, irigasi tersier, air bersih, BUMD, dan kegiatan lain yang disepakati oleh warga. Semua itu tentu sangat baik karena berorientasi pada kesejahteraan dan kebahagiaan warga desa," kata dia kepada wartawan, Sabtu (28/3).

Namun di tengah pandemi global seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan agar dana desa tersebut bisa dimanfaatkan untuk memerangi wabah virus corona. Untuk tahun ini, dana tersebut tidak lagi dipakai membangun infrastruktur desa. Tetapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga desa.

"Kalau ini dilakukan, tidak hanya social distancing, kebijakan lockdown pun bisa diambil pemerintah. Pemerintah tidak perlu khawatir dengan biaya hidup warga di desa. Mereka bisa menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan selama periode lockdown tersebut," ujar dia.

Tentu penting untuk dipikirkan yakni prosedur pembagian dan akuntabilitas penggunaan dananya. Mekanisme itu yang menurut dia perlu segera dibuat pemerintah. Dengan begitu, para kepala daerah dan kepala desa memiliki acuan dan panduan dalam mengelola dana desa tersebut.

Terkait mereka yang ada di kelurahan, pemerintah juga bisa menekankan agar dana kelurahan bisa diperuntukkan untuk tujuan yang sama. Pada pembahasan APBN 2020, menteri keuangan menjelaskan ada 3 triliun dana yang akan dibagi ke 8.212 kelurahan di seluruh Indonesia. Anggaran itu tentu sangat signifikan. Kalau nanti ternyata ada kekurangan, itu yang akan dipikirkan lagi oleh pemerintah daerahnya.

"Jika masih kurang juga, itu yang perlu ditambah dari dana pemerintah provinsi dan pusat. Yang penting kebijakannya dulu dirumuskan. Setelah itu, segera dilaksanakan. Ini sudah mendesak. Perlu langkah tegas, cepat, dan tepat dalam menangani covid-19 ini," jelas Saleh.

Minta Karantina Wilayah

Ketua DPP PAN ini pun mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Karantina Wilayah. PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan. Semua pihak saat ini sedang menunggu kebijakan-kebijakan aktual pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.

"Sebetulnya, di dalam UU itu sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, secara teknis belum tercantum. Kalau mau dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah," terang dia.

Dalam konteks itu, Peraturan Pemerintah yang sedang digodok tersebut diharapkan dapat diselesaikan segera. Pasalnya, ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah (lockdown). Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown.

"Saya dengar sudah ada daerah yang malah mau menutup pintu masuk dan keluar. Kemudian orang menafsirkan bahwa itu sebagai lockdown. Tetapi daerah itu kemudian membantah bahwa yang mereka lakukan bukanlah lockdown."

Di lain pihak, ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.

"Guru-guru besar itu niatnya pasti baik. Apa yang mereka sampaikan pastilah didasarkan atas pertimbangan rasional. Targetnya tentu untuk menyelesaikan masalah yang sedang kita hadapi," tegas dia.

"Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya