Pemkot Makassar Perluas Perlindungan Pekerja di BPJAMSOSTEK, Target Universal Coverage 2026
Pemerintah Kota Makassar terus memperluas cakupan Perlindungan Pekerja Makassar melalui BPJAMSOSTEK, menargetkan Universal Coverage Jamsostek pada tahun 2026 dengan fokus pada pekerja rentan.
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan warganya. Mereka telah berhasil mendaftarkan sekitar 296 ribu pekerja rentan ke dalam Program Pro-Rakyat Jaminan Sosial Pekerja. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
Program ini diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK), memastikan pekerja rentan mendapatkan akses ke berbagai manfaat jaminan sosial. Data hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa cakupan perlindungan telah mencapai 53 persen dari total pekerja di Kota Makassar.
Langkah strategis ini menandai penguatan fondasi menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada tahun 2026. Pemkot Makassar bertekad untuk terus memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal, agar jaminan sosial menjadi payung pelindung bagi semua.
Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang terlindungi di Kota Makassar telah mencapai 296.178 orang. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam setahun kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Upaya ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kota terhadap perlindungan pekerja.
Cakupan kepesertaan ini kini telah menyentuh 53 persen dari total pekerja di Kota Makassar, sebuah pencapaian yang menjadi fondasi penting. Pemkot Makassar berkomitmen untuk memperluas perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2026.
Perlindungan yang diberikan mencakup berbagai kategori pekerja. Ini termasuk Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja di sektor Jasa Konstruksi. Inklusi ini memastikan bahwa berbagai lapisan masyarakat pekerja mendapatkan hak jaminan sosialnya.
Tren Peningkatan dan Tantangan Universal Coverage
Meskipun telah terjadi peningkatan signifikan, masih terdapat tantangan besar dalam mencapai Universal Coverage Jamsostek. Hingga saat ini, tercatat 259.506 pekerja atau sekitar 47 persen dari total pekerja di Makassar belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor masih sangat dibutuhkan.
Zainal Ibrahim menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja di Kota Makassar dapat terjangkau oleh perlindungan jaminan sosial. Capaian ini, meskipun positif, harus terus didorong untuk mencapai target universal.
Hingga saat ini, 5.993 perusahaan atau badan usaha di Makassar telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Perusahaan-perusahaan ini melindungi total 161.856 tenaga kerja. Angka ini menunjukkan partisipasi aktif dari sektor usaha dalam mendukung program jaminan sosial.
Manfaat Klaim dan Perhatian Khusus Non-ASN
Sepanjang tahun 2025, BPJAMSOSTEK telah menyalurkan manfaat klaim yang substansial kepada para pekerja di Makassar. Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai Rp624.991.990.879. Manfaat ini diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.
Manfaat klaim tersebut mencakup berbagai jenis jaminan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, terdapat pula Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta beasiswa bagi ahli waris pekerja. Ini menunjukkan cakupan perlindungan yang komprehensif.
Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja non-ASN. Ini termasuk perangkat RT/RW, kader posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, sebanyak 14.965 pekerja dari kelompok ini telah terlindungi.
Manfaat klaim yang disalurkan untuk kelompok ini mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja. Langkah ini menegaskan keberpihakan pemerintah kota terhadap kelompok yang rentan terhadap risiko kerja dan sosial.
Sumber: AntaraNews