Pemkot Kediri Optimalkan Layanan Pengelolaan Limbah Domestik, Dorong Kebersihan Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri resmi mengoperasikan Layanan Pengelolaan Limbah Domestik Si Sinta di Campurejo. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kebersihan lingkungan tetapi juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Kediri secara resmi telah mengoperasikan fasilitas pengolahan lumpur tinja domestik. Lokasi fasilitas ini berada di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jawa Timur. Pengoperasian komersial ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Layanan pengelolaan limbah domestik ini tersedia bagi seluruh masyarakat dan perkantoran di wilayah Kota Kediri. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penanganan limbah yang aman dan sesuai standar. Warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui nomor kontak yang disediakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyatakan bahwa operasional komersial dimulai pada Mei. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemkot Kediri dalam menjaga kebersihan lingkungan. Fasilitas ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi yang berkelanjutan.
Akses Mudah Layanan Si Sinta untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Kediri kini menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk mengelola limbah domestik mereka. Layanan ini dikenal dengan nama “Si Sinta” atau Sigap Instalasi Lumpur Tinja Aman. Warga dapat menghubungi nomor telepon 0851-1313-2295 untuk menjadwalkan penyedotan tangki septik.
Endang Kartika Sari dari DPUPR Kota Kediri menekankan pentingnya penyedotan tangki septik secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Layanan Si Sinta beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Fasilitas pengolahan lumpur tinja di Kelurahan Campurejo ini dirancang untuk melayani kebutuhan seluruh warga. Selain itu, kantor-kantor di Kota Kediri juga dapat memanfaatkan layanan ini. Keberadaan layanan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kediri dalam penanganan sanitasi.
Struktur Tarif dan Mekanisme Pengolahan Limbah
Penggunaan layanan pengelolaan limbah domestik ini dikenakan tarif yang transparan dan terjangkau. Ketentuan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk penyedotan kakus, retribusi yang dikenakan adalah Rp175.000 per meter kubik. Sementara itu, pengolahan limbah cair dari rumah tangga, perkantoran, dan industri dikenakan biaya Rp35.000 per meter kubik. Struktur tarif ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Mekanisme pengolahan limbah dilakukan secara profesional di IPLT Campurejo. Lumpur tinja yang terkumpul akan menjalani beberapa tahapan pengolahan ketat. Proses ini memastikan bahwa limbah memenuhi baku mutu sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum dibuang ke saluran air.
Saat ini, IPLT Kota Kediri memiliki satu armada truk khusus untuk penyedotan lumpur tinja. Selain itu, pihak swasta yang menyediakan jasa sedot tinja juga didorong untuk memanfaatkan fasilitas IPLT ini. Mereka dapat mengolah lumpur tinja dengan biaya yang terjangkau, mendukung ekosistem pengelolaan limbah yang lebih luas.
Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Lingkungan Berkelanjutan
DPUPR Kota Kediri tidak hanya berfokus pada operasional, tetapi juga pada peningkatan kapasitas layanan. Saat ini, mereka sedang dalam proses pengajuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT. Kajian akademik untuk pembentukan UPTD ini telah rampung.
Pembentukan UPTD diharapkan dapat mengoptimalkan penyediaan layanan pengelolaan limbah domestik. Selain itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi prioritas. Hal ini dilakukan melalui serangkaian bimbingan teknis (bimtek) yang bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemerintah Kota Kediri juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan limbah. Masyarakat disarankan untuk rutin membersihkan limbah dan menguras tangki septik setidaknya dua hingga tiga tahun sekali. Tindakan preventif ini sangat penting untuk mencegah melubernya limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews