LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Keberatan Program Pembatasan Kegiatan Diterapkan di Surabaya

Whisnu mengatakan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

2021-01-07 20:29:03
PSBB
Advertisement

Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan keberatan jika Surabaya termasuk wilayah yang harus diterapkan aturan tersebut. Ia beralasan, Surabaya sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19.

Whisnu mengatakan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Ia menyebutkan, sebenarnya, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubernur Jatim, dirinya mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

Advertisement

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," tegas Whisnu.

Dia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.

Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

Advertisement

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," ujar Whisnu.

Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Dibuat untuk Percepat Penanganan Pandemi
Perda Banten Soal PPKM Masih Tahap Review di Kemendagri
Menyesuaikan Kebijakan PPKM, Pemerintah akan Buat Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan
PSBB Ketat Diterapkan, Pemerintah Diminta Jamin Kebutuhan Pokok Rakyat Sangat Miskin
Pemkot Solo Siapkan Aturan Baru Terkait Penerapan PSBB Jawa-Bali

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2020 mendatang.

"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," tutupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan pandemi.

"Pada prinsipnya kebijakan yang dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1).

Wiku mengingatkan, kebijakan PPKM dibuat untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diterbitkan setelah mengkaji peta zonasi risiko Covid-19.

"Di mana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan covid di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi," jelasnya.

Wiku meminta tak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga harus melihat tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Jika wilayahnya masuk zona bahaya, maka kegiatan masyarakat harus dibatasi agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.

"Oleh karena itu, dimohon bagi pihak mana pun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tegasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.