Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan PPKM Dibuat untuk Percepat Penanganan Pandemi
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan itu akan berlaku sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan pandemi.
"Pada prinsipnya kebijakan yang dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1).
Wiku mengingatkan, kebijakan PPKM dibuat untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diterbitkan setelah mengkaji peta zonasi risiko Covid-19.
"Di mana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan covid di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi," jelasnya.
Wiku meminta tak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga harus melihat tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Jika wilayahnya masuk zona bahaya, maka kegiatan masyarakat harus dibatasi agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
"Oleh karena itu, dimohon bagi pihak mana pun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya