Perda Banten Soal PPKM Masih Tahap Review di Kemendagri
Merdeka.com - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar mengungkapkan, Pemprov Banten sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PPKM. Dalam Perda tersebut juga sudah dibuat sanksi-sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap review oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam rangka PPKM, kita telah membentuk Perda khusus dalam rangka penegakan Covid-19 yang akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi. Saat ini, posisi aturannya sedang kita review di Kementerian Dalam Negeri," kata Muktabar saat konferensi pers virtual yang disiarkan di youtube BNPB, Kamis (7/1).
Dia berharap, Perda yang dirumuskan oleh Pemprov Banten itu sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dia juga berharap aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan membuat masyarakat Banten sadar bahwa saat ini, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
"Mudah-mudahan dengan ketentuan-ketentuan yang kita perketat itu bisa berdampak lebih untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pada Perda tersebut, kata dia, Pemprov Banten akan meningkatkan operasi yustisi yang selama ini sudah diterapkan. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polda Banten.
"Dalam kerangka (Perda) yang sekarang, kita sudah mengarah untuk bisa menegakkan yustisi untuk terus menyadarkan masyarakat. Kita juga baru saja bertemu dengan Pak Kapolda dan Forkopimda Provinsi, Kabupaten, serta Kota," ujarnya.
Dia mengakui bahwa warga Banten akan disiplin menerapkan protokol kesehatan jika diawasi. Namun, jika petugas lengah, sering kali ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta tolong kepada Polda Banten dan jajarannya agar terus mengawasi perilaku warganya.
"Kesadaran warga terbilang fluktuatif. Jika diawasi, disiplin protkes terbilang tinggi. Bahkan di Pasar Tradisional itu cukup tertib, tapi kalau petugas lengah sedikit, pasti langsung ditemukan pelanggaran protkes," ujarnya.
Muktabar mengatakan, Banten sendiri selama ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan. "Di Banten itu variatif, jadi PSBB-nya berskala lingkungan. Per RT, per RW, punya kebijakan sendiri-sendiri dalam mengawasi warganya," kata Muktabar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya