LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Bekasi perbolehkan mobil dinas dipinjam untuk mudik

Izin tertulis ditujukan kepada sekretaris daerah. Adapun pejabat di bawahnya izin tertulis cukup kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

2018-06-06 18:51:33
Arus Mudik
Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran. Namun, dengan catatan peminjam harus bertanggung jawab dan dikembalikan tepat waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman, mengatakan syarat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran harus mempunyai izin tertulis dari atas pegawai itu.

"Paling lambat izin tertulis diserahkan kepada kami pada Jumat pekan ini," kata Supandi di Bekasi, Rabu (6/6).

Advertisement

Ia mengatakan, bagi pejabat seperti kepala dinas atau kepala badan, izin tertulis ditujukan kepada sekretaris daerah. Adapun pejabat di bawahnya izin tertulis cukup kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Supandi, batas waktu peminjaman sampai dengan 19 Juni atau berakhirnya masa cuti lebaran. Pihaknya akan mengecek kondisi kendaraan yang dipakai mudik, jika ada kerusakan maka peminjam harus bertanggung jawab melakukan perbaikan.

Berdasarkan data dihimpun merdeka.com, jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dipinjamkan kepada pejabat untuk operasional mencapai 300 unit lebih. Jenis kendaraan dinas mulai dari Toyota Fortuner, Ford Ranger, Toyota Kijang Inova, Daihatsu Terios, hingga Daihatsu Xenia.

Advertisement

Ia menambahkan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik karena faktor keamanan. Sebab, pemerintah tidak memiliki tempat parkir luas untuk menampung kendaraan dinas tersebut selama libur lebaran.

"Jika ditinggalkan di rumah pejabat, dikhawatirkan malah menjadi sasaran pelaku kejahatan," kata Supandi.

Baca juga:
PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
Revisi kebijakan, Pemkot Solo larang kendaraan dinas untuk mudik
Bupati Bantul izinkan mobil dinas dipakai pulang kampung asal masih wilayah Jateng
Wali Kota Solo setuju kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran
Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas
Tanggapan KORPRI soal pernyataan komentar Sandi mobil dinas tak dipakai mudik

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.