PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan untuk mudik Lebaran. Larangan itu pun sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan mudik" tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Rabu (6/6).
Selain itu, Wasto menegaskan, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Tetapi tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Sehingga diimbau kepada pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Cuti bisa diberikan, kecuali dengan alasan yang sangat penting.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu juga dilakukan dalam rangka untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain yang harus bertugas, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama akan diberi kesempatan di waktu yang lain.
SE tersebut mengaskan larangan PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegasnya.
Wasto juga berpesan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran, seluruh PNS dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaMobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaTak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya