Pemkot Ambon Tegaskan Wajib Vaksin Rabies untuk Anjing Peliharaan, Atasi Keluhan Warga
Pemerintah Kota Ambon mewajibkan vaksin rabies bagi anjing peliharaan dan melarangnya berkeliaran bebas, menanggapi keluhan warga serta sebagai upaya serius dalam pengendalian rabies di Ambon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, secara tegas mewajibkan setiap pemilik anjing peliharaan untuk melakukan vaksinasi rabies. Kebijakan ini juga menekankan larangan membiarkan hewan tersebut berkeliaran bebas di lingkungan sekitar, sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mematikan.
Penegasan ini muncul setelah adanya keluhan dari warga Kelurahan Benteng yang merasa resah dengan banyaknya anjing berkeliaran dan mengotori halaman rumah mereka. Pemkot Ambon berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dengan koordinasi lintas sektor guna memastikan kepatuhan warga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Ambon dalam menegakkan surat edaran Wali Kota tentang pengendalian rabies. Tujuannya adalah untuk menekan populasi anjing liar dan mencegah penularan rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Penegasan Aturan dan Koordinasi Lintas Sektor
Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan pentingnya kepatuhan warga terhadap aturan yang telah ditetapkan. "Yang pertama, anjing harus dirantai supaya tidak berkeliaran, kemudian harus divaksin," ujarnya di Ambon, Jumat, menanggapi keresahan warga.
Pemerintah kota akan berkoordinasi erat bersama camat, raja, kepala desa, dan lurah untuk melakukan inventarisasi data kepemilikan hewan peliharaan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memastikan semua anjing peliharaan mendapatkan vaksinasi yang diperlukan.
Sapulette menambahkan bahwa Pemkot Ambon akan tetap konsisten dalam menegakkan surat edaran Wali Kota terkait pengendalian rabies. Konsistensi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyakit rabies.
Anjing Tak Bertuan dan Upaya Vaksinasi Massal
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, G.D.S. Nendissa, mengungkapkan bahwa sebagian besar anjing yang berkeliaran di lingkungan kota tidak memiliki pemilik. "Kebanyakan anjing yang berkeliaran itu tidak ada tuannya," jelasnya, menyoroti tantangan dalam penanganan hewan liar.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pertanian (Distan) Kota Ambon sepanjang tahun 2024 terus menggencarkan program vaksinasi rabies secara massal. Program ini dilaksanakan di lima kecamatan, bekerja sama dengan petugas kesehatan hewan setempat, dan juga menyasar kucing yang berpotensi menularkan virus rabies.
Selain vaksinasi, pemerintah juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan pentingnya menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dan menekan potensi penularan rabies di lingkungan padat penduduk.
Kebijakan Spesifik dan Penanganan Efektif
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa keluhan warga tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkot Ambon. "Ini menjadi catatan penting bagi kita, karena di Kota Ambon anjing bisa ditemukan di mana-mana. Harus ada langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya," katanya.
Pemkot Ambon berencana untuk menyiapkan aturan yang lebih spesifik guna mengendalikan hewan peliharaan yang berkeliaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan tegas dalam penanganan kasus rabies, terutama saat pemilik enggan mengakui hewan peliharaannya yang sakit.
"Kalau anjing terkena rabies, pemiliknya biasanya tidak mau mengaku. Tapi kalau sehat, barulah diakui sebagai peliharaan. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus agar penanganan bisa efektif," ucap Ely. Warga diimbau untuk segera melapor kepada aparat desa atau kelurahan jika menemukan hewan peliharaan tanpa pemilik yang berkeliaran.
Sumber: AntaraNews