Pemkab Sleman Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Meninggalnya Pasien Anak di RSUD Prambanan
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen penuh terhadap transparansi penanganan kasus meninggalnya pasien anak berusia tiga tahun di RSUD Prambanan, dengan melibatkan berbagai pihak dan audit independen untuk keadilan.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan komitmen kuatnya untuk menangani kasus meninggalnya seorang pasien anak berusia tiga tahun di RSUD Prambanan. Penanganan ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi keluarga korban. Kasus tragis ini terjadi pada akhir April 2026 dan telah menarik perhatian publik.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, menyatakan bahwa berbagai langkah proaktif telah ditempuh. Langkah-langkah ini mencakup evaluasi medis, etika profesi, serta dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY. Pemkab Sleman berupaya memastikan semua aspek kasus tertangani dengan baik.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga telah bertemu langsung dengan keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Pertemuan ini sekaligus menegaskan jaminan objektivitas dalam penanganan kasus yang sensitif ini. Pemkab Sleman menghormati upaya hukum keluarga dan siap kooperatif.
Langkah Proaktif RSUD Prambanan dan Pemkab Sleman
Setelah insiden pada akhir April 2026, RSUD Prambanan segera melakukan audit medis internal untuk meninjau prosedur dan penanganan yang diberikan. Manajemen rumah sakit juga telah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban dan kuasa hukum mereka. Ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan yang ada.
Audiensi khusus yang dihadiri langsung oleh Bupati Sleman telah diselenggarakan sebagai bentuk empati dan komitmen Pemkab. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan belasungkawa mendalam serta menjamin objektivitas penanganan kasus. Upaya ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dengan pihak keluarga.
Pihak rumah sakit kini mendapatkan pendampingan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) untuk memastikan proses mediasi, audit, dan hukum dapat berjalan simultan. Keterlibatan Persi diharapkan memberikan panduan yang profesional.
Audit Eksternal dan Koordinasi Lintas Sektoral
Untuk mendapatkan penilaian yang lebih komprehensif dan independen, Pemkab Sleman tidak hanya mengandalkan audit internal. Mereka juga telah melaksanakan audit medis eksternal yang melibatkan berbagai organisasi profesional. Audit ini melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persi, serta tim bantuan hukum dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sleman dan wilayah DIY.
Koordinasi lintas sektoral terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai koridor hukum. Hendra Adi menjelaskan, koordinasi ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan DIY, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika. Sinergi antarlembaga ini krusial untuk penanganan yang menyeluruh.
Keterlibatan berbagai pihak eksternal dan internal menunjukkan keseriusan Pemkab Sleman dalam mencari kebenaran. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai insiden yang terjadi. Hasil dari audit eksternal ini akan menjadi dasar penting untuk langkah selanjutnya.
Komitmen Bupati dan Tantangan Komunikasi
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara tegas menyatakan penghormatan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban. Pemkab Sleman berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Ini termasuk mendukung penuh pihak kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung.
“Seluruh hasil evaluasi dan proses yang sedang berjalan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Harda. Ia menambahkan bahwa Pemkab masih menunggu hasil investigasi medis dan memastikan penyelidikan kasus ini dilakukan secara terbuka serta objektif. Pernyataan ini menegaskan akuntabilitas pemerintah daerah.
Meskipun demikian, pihak RSUD Prambanan sebelumnya sempat berupaya mengundang keluarga korban untuk penjelasan medis lebih lanjut. Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena kendala kehadiran dari pihak terkait. Hingga kini, Pemkab Sleman terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelesaian kasus.
Sumber: AntaraNews