Pemilik kendaraan di Purbalingga menunggak pajak hingga Rp 5,2 M
Tingginya tunggakan pajak tersebut sejak tahun 2011 hingga April 2017. Penyebabnya lantaran jual beli kendaraan yang tidak diikuti dengan mutasi STNK. Selain itu, disinyalir pula banyak kendaraan pelat merah telat bayar pajak.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Purbalingga tembus Rp 5,2 miliar. Tunggakan PKB tersebut sejak Tahun 2011 sampai April 2017, karena adanya jual beli kendaraan yang tidak diikuti dengan mutasi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, disinyalir pula banyak kendaraan pelat merah telat bayar pajak.
Kasi PKB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Soegiarto mengatakan sweeping surat-surat kendaraan bermotor tanpa pandang bulu dengan bekerja sama dengan Kepolisian perlu dilakukan, sebagai langkah strategis mengurangi penunggakan. Kendaraan pelat merah juga perlu disetop untuk diperiksa, apakah sudah bayar pajak apa belum. Pasalnya dari hasil sweeping masih banyak kendaran PNS yang telat bayar pajak.
"Saat sweeping, bagi yang belum membayar tunggakan pajak agar segera membayar pada saat itu juga. Namun jika belum mempunyai uang bisa dengan menandatangani surat perjanjian pembayaran di atas materai," katanya di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3AD/Samsat) Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/5).
Soegiarto juga mengatakan UP3D Purbalingga mendapatkan target penerimaan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 125,5 miliar. Rinciannya, terdiri dari Rp 125,396 miliar pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 52,44 juta. Sampai April 2017 realisasi penerimaan pendapatan sebesar Rp 39,2 miliar atau sebesar 31,24 persen. Harapannya sampai akhir tahun 2017 target pendapatan bisa terealisai 100 persen.
"Untuk mensukseskan penerimaan pajak, saya berharap kepada semua masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan pemasukan tersebut sehingga akan berdampak positif kepada Pemda setempat karena ada bagi hasil pajaknya," katanya.
Untuk mempermudah pelayanan membayar pajak, lanjut Soegiarto ada standar opersional prosedur (SOP) yakni 5-10 menit waktu pelayanan, kecuali mutasi kendaraan. Terkait dengan ketersediaan nomor kendaraan, Soegiarto mengklaim telah tertangani dengan baik. Kemudian UP3D juga telah mempunyai aplikasi untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan.
"Dengan hanya mengetik nomor kendaraan maka akan terlihat besaran pajak yang harus dibayar. Kemudian biaya mutasi pun bisa dilihat dalam aplikasi tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Punya EITI, pemerintah yakin bisa cegah potensi pendapatan hilang
Angka sengketa terus naik, reformasi pajak mendesak dilakukan
Kasus pajak kembali mengemuka, Ronaldo segera dituntut?
Menkeu optimis tax ratio di 2018 capai 12 persen
Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana
Darmin: Tarik dana karena takut diintip, mau taruh uang di lemari?