Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana

Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana Penyerahan SPT Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah memastikan oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan informasi rekening nasabah bisa dipidana. Hal ini terkait potensi kebocoran informasi atau menggunakannya untuk mengintimidasi masyarakat saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diizinkan mengintip rekening wajib pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa aturan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai DJP sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Di UU KUP itu ada yang mengatur petugas pajak wajib merahasiakan. Pidananya juga ada berapa tahun," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/5).

Sementara, dalam Perppu nomor 1 tahun 2017, diatur bahwa DJP tidak bisa dituntut apabila telah melakukan tugasnya sesuai aturan.

"Tentu mereka (DJP) menginginkan pasangannya ada dong. Kalau kita (DJP) benar, jangan dicari-cari kesalahannya secara hukum. Yang ada di Perppu itu bagian yang kedua. Di Perppu ada aturan yang mengatakan kalau aparat pajak itu benar dalam melakukan tugasnya itu tidak bisa dicari-cari masalahnya. Tapi sudah ada juga di UU KUP kalau dia menyalahgunakan bahkan membuka rahasianya itu pidana. Artinya ada pasangan. Masing-masing ada keseimbangannya."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dikeluarkannya Perppu ini tidak serta merta membuat pegawai pajak bisa seenaknya mengintip rekening wajib pajak.

"Bukan berarti kalau otomatis ada kesewenang-wenangan. Saya tidak suka sama dia, lalu saya cari account-nya. Itu akan kami jaga. Otomatis artinya dirjen pajak punya kewenangan untuk keperluan perpajakan, bukan yang lain. Makanya protokol akan dibuat dalam bentuk PMK," tuturnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP