Angka sengketa terus naik, reformasi pajak mendesak dilakukan
Merdeka.com - Konsultan dan pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah Damian menyebut, perselisihan atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerap kali berbeda. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa pajak yang terus tumbuh tiap tahunnya.
Menurutnya, jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada pengadilan pajak pada 2014 melonjak naik 29,37 persen menjadi 10.866 perkara dibandingkan 2013. Sementara jumlah perkara yang diputuskan pengadilan pajak tercatat 8.845 buah atau naik 19,92 persen.
"Pertumbuhan jumlah perkara itu terus terjadi pada tahun selanjutnya. Selain terus terjadi tumpukan perkara, keputusan Pengadilan Pajak pun tak langsung final karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding," katanya di Jakarta, Selasa (23/5).
Salah satu sengketa pajak yang jumlah terus bertambah adalah sektor pertambangan. Masalahnya menurut David, dalam penentuan pajak (PPh) Badan bagi perusahaan pelaku kontrak karya memiliki ketentuan yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga ini menimbulkan sengketa.
Beberapa perusahaan pelaku kontrak karya pertambangan berkewajiban membayar PPh Badan sebesar 25 persen dan sebagian lainnya harus terikat pada aturan PPh Badan sebesar 30 persen.
"Besaran PPh yang dianut sangat dipengaruhi oleh kontrak karya yang ditandatangani. Apabila saat ditandatangani kontrak karya tersebut menggunakan ketentuan PPh badan sebesar 30 persen maka menggunakan aturan tersebut meskipun sudah berganti kepemilikan," lanjutnya.
Perbedaan tersebut muncul sebagai akibat pemberlakuan UU 36 No 2008. Berdasarkan ketentuan tersebut besaran PPh Badan mulai tahun 2010 besarnya diberlakukan tunggal yaitu 25 persen. Sedangkan berdasarkan UU Pajak sebelumnya berlaku progresif sesuai dengan besaran pendapatan. Hal tersebut kemudian berkonsekuensi pemegang Kontrak Karya pertambangan biasanya harus membayar pajak sebesar 30 persen.
"Semuanya merujuk pada klausul di dalam Kontrak Karya. Apabila menggunakan peraturan 25 persen maka ikut 25 persen. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Meskipun peraturan sekarang sudah berlaku 25 persen tetapi apabila kontrak karya menggunakan 30 persen maka dikembalikan sesuai dengan dokumen kontrak karya," jelasnya.
Meskipun terkesan terdapat peraturan yang cukup jelas namun hal tersebut membuat kegamangan bagi para investor pertambangan. Kegamangan tersebut terjadi bagi para pelaku yang biasanya melanjutkan Kontrak Karya dari perusahaan lain dan bukan membuat perjanjian baru dengan pemerintah Indonesia.
Menyikapi perbedaan tersebut beberapa perusahaan tambang akhirnya mengajukan permasalahan tersebut ke peradilan pajak. "Perbedaan hasil tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena diskresi dari hakim," jelas David.
"Butuh reformasi dalam pajak agar semua pihak baik pemerintah ataupun sektor swasta memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berbagai asumsi ekonomi lebih dapat mudah dikalkulasi termasuk penerimaan negara," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya