LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemilik hotel wajib laporkan tamu WNA saat gerhana matahari

"Kita minta kepada pemilik hotel agar segera melaporkan keberadaan orang asing untuk diketahui lebih lanjut," kata dia.

2016-03-06 22:35:00
Gerhana Matahari Total 2016
Advertisement

Fenomena gerhana matahari total menjadi sorotan bagi wistawan asing. Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah meminta pemilik hotel yang ada di daerah itu wajib melaporkan keberadaan orang asing gerhana matahari.

"Kita minta kepada pemilik hotel agar segera melaporkan keberadaan orang asing untuk diketahui lebih lanjut, tidak terkecuali menjelang peristiwa gerhana matahari total 9 Maret 2016," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Bambang Widodo usai kegiatan sosialisasi tentang Keimigrasian Republik Indonesia dengan insan pers dan manajemen hotel di Palangka Raya, Minggu (6/3).

Dia mengatakan, pemilik hotel, penginapan atau usaha yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing wajib melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di hotel atau tempat penginapannya dalam 1x24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut.

"Apabila pemilik hotel, penginapan atau usaha yang menyediakan tempat tinggal bagi orang asing tidak melaporkan keberadaan orang asing, maka kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tandas mantan Kadiv Imigrasi Kanwil DKI Jakarta itu.

Kewajiban untuk melaporkan setiap tamu asing yang menginap itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 72 ayat 2 menyatakan, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.

Selanjutnya, pada pasal 117 menyatakan, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

"Pengusaha hotel, penginapan atau sejenisnya wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap, agar tidak terjadi sesuatu penyimpangan maupun kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi," kata mantan Kabiro Kepegawaian Kementerian Hukum dan Ham itu seperti dilansir Antara.

Bambang juga mengatakan, pihaknya akan tetap terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang ada di Kalimantan Tengah terkait keberadaan warga negara asing yang mana nanti akan berkunjung ke Kalteng menyaksikan gerhana matahari total pada 9 Maret 2016 maupun yang ada di perusahaan-perusahaan besar di daerah itu.

Baca juga:
Ritual umat Hindu di Makassar jelang Hari Raya Nyepi
Daerahnya tak dilalui, Gubernur Jabar ajak warga Salat Gerhana
Begini cara menyaksikan gerhana matahari di daerah yang tak dilalui
Lain dulu lain sekarang, hadapi fenomena gerhana matahari
Makna Gerhana Matahari Total menurut Keraton Surakarta
Mitos Gerhana Matahari bagi orang yang lalai dengan waktu

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.