Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim
"Kalau korbanya sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," ucapnya.
Dalam menangani kasus pemerkosaan di Indonesia, majelis hakim selalu menjatuhkan vonis di bawah undang-undang perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibatnya efek jera terhadap pelaku hampir tidak terjadi karena hukuman rendah.
"Soal efek jera, kalau di UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Tapi sampai sekarang 15 tahun itu tidak pernah dilakukan, karena hakim menggunakan KUHP," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4).
Kondisi itu diakui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Namun, pihaknya terus berupaya mendorong pelaku kejahatan seksual guna menekan kasus-kasus serupa lainnya.
Dua pemerkosa siswi SMP di Condet pelajar SMK
Pemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng
"Kita terus mendorong mereka menggunakan UU Perlindungan Anak, sosialisasi terus kita lakukan, dan kita juga akan merevisi UU Perlindungan Anak. Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi tapi sama hakim tidak pernah dipergunakan juga jadi pecah," keluhnya.
Menurut dia selama ini ada beberapa faktor yang belum diperhatikan hakim dalam memutus perkara pemerkosaan. Salah satunya, mentalitas korban yang mengalami pencabulan.
"Jadi, saya kira betul-betul dipahami kalau orang yang diperkosa itu selama hidupnya akan mengalami trauma," ujarnya.
Linda menambahkan, hukuman yang harus dijalani pelaku pencabulan harus setimpal dengan hukuman yang diberikan."Ya, harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya. Kalau korban sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," ucapnya.
Baca juga:
Sejak dihamili ayah tiri, L disekap di lantai dua
DN dikenal ketat mengawasi putri tiri yang dihamilinya
Siswi SMK diperkosa dan jasadnya dibuang di pinggiran sawah