Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng

Pemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng ilustrasi pemerkosa. ©2013 Shutterstock

Merdeka.com - Para tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP di Condet terancam diancam pasal 51 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/4).

Dia menjelaskan, lima tersangka kini sudah ditangkap. Sementara polisi masih memburu dua pelaku lagi.

Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim

Pelajar SMA dicabuli 4 pemuda di musala kantor

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berinisial E (14) diperkosa pria yang dikenal lewat facebook. E bersedia bertemu setelah pelaku berjanji akan memberikan BlackBerry.

Awalnya, siswi kelas 3 SMP itu kopi darat dengan IM di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada 1 Maret lalu. Oleh IM, E dibawa ke rumahnya di daerah Condet, Jakarta Timur.

Di sana IM menggagahi gadis belia itu."Di rumah itu saya dipegang-pegang, dibikin enggak bisa napas, kancing baju dibuka, tapi belum sampai disetubuhi," ungkap E saat mengadu ke Komnas PA, Sabtu (6/4).

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP