LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN jadi 5 Hari, Ini Alasannya

Namun demikian, kata Luhut, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.

2022-01-31 15:16:17
Covid-19
Advertisement

Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba Indonesia. Sebelumnya, masa karantina PPLN 7 hari. Kini menjadi 5 hari.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).

Dia menyampaikan pengurangan masa karantina PPLN menjadi lima hari karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

Advertisement

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut.

Selain itu, kata Luhut, pengetatan pintu masuk internasional berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Namun, dibutuhkan perubahan starategi karena melonjaknya kasus virus corona karena penularan atau transmisi lokal.

Luhut menegaskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Advertisement

"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari
Dua Warga Samarinda Positif Covid-19 usai Pulang Umrah Dirawat di Jakarta
Cegah Omicron Lewat PPLN, Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong
Anggota Komisi VIII Minta Asrama Haji Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.