Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari wisma atlet. (Dok Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR) / Liputan 6 / Johan Fatzry

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1).

Meski begitu, Luhut tidak menyebut kapan aturan pengurangan masa karantina bagi WNI maupun WNA tersebut diterapkan.

Menko Luhut menyampaikan, pemotongan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.

Untuk itu, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 termasuk Omicron.

"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi otg (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP