Pembunuhan Sepupu oleh Bapak dan Anak di Prabumulih Dipicu Masalah Ayam
Jumat (50) dan anaknya, Erik Ustrada (25) nekat menghabisi nyawa sepupu yang juga tetangganya sendiri, Suldin (50). Pemicunya adalah masalah ayam.
Jumat (50) dan anaknya, Erik Ustrada (25) nekat menghabisi nyawa sepupu yang juga tetangganya sendiri, Suldin (50). Pemicunya adalah masalah ayam.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka Erik menyerahkan diri beberapa saat usai kejadian dan ayahnya menyusul setelah sempat melarikan diri. Mereka mengakui perbuatannya.
"Tersangka menyesali perbuatan mereka, proses hukum masih berlanjut," ungkap Rahman, Senin (7/1).
Dari pengakuan tersangka, peristiwa itu dilatarbelakangi masalah ayam. Jumat sering kehilangan ayam dan menuduh dicuri korban yang membuat korban tak terima.
Lantas, korban menemui Jumat dan terlibat cekcok mulut hingga hampir adu fisik. Kemudian, tersangka Erik langsung membacok korban dengan parang sebanyak tiga kali yang mengenai kepala dua bacokan dan tangan kanan putus karena menangkis tebasan tersangka.
"Motifnya karena masalah ayam. Tapi masih diperlukan pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan tersangka," ujarnya.
Diketahui warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan, geger dengan aksi pengeroyokan yang menyebabkan seorang tewas di tempat. Pelaku adalah Jumat (50) dan anaknya Erik Ustrada (25) yang menghabisi nyawa sepupunya sendiri, Suldin (50).
Peristiwa itu bermula saat Jumat terlibat cekcok mulut dengan korban di depan rumah pelaku, Minggu (6/12) pagi. Mereka masih memiliki hubungan darah yakni sepupuan dan tinggal bertetangga.
Melihat ayahnya ribut, pelaku Erik yang sedang mengasah parang langsung naik pitam. Dia lantas membacok kepala korban dua kali dan tangan kanan hingga putus. Korban tewas di tempat dengan luka mengenaskan.
Pelaku Jumat memilih kabur, sementara anaknya Erik ditangkap polisi tak lama usai kejadian. Pada malam harinya, Jumat menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara korban sudah dimakamkan keluarga setelah dilakukan visum di rumah sakit.
"Benar, tersangka ayah dan anak sudah diamankan, korban adalah tetangga mereka sendiri dan masih keluarga," ungkap Rahman, Senin (7/12).
Untuk sementara, kata dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman paling lam 12 tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah parang dengan panjang 70 sentimeter.
"Sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga:
Ribut Karena Wanita, Rasid Tikam A hingga Tewas di Tangerang
China Eksekusi Mati Pria Pembunuh Dua Murid Sekolah Dasar Pada 2018
Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Perempuan di Kebun Salak Sleman Tahun 2013
Pria di Mojokerto Mengamuk dan Bunuh Tetangga yang Lewat Depan Rumah, Ini Pemicunya
Cerita 7 Anak Yatim Piatu Samosir Tuntut Keadilan atas Pembunuhan Ayah
Kasus Pembunuhan Keji di Samosir Jalani Rekonstruksi, Reaksi Anak Korban Bikin Pilu