Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara
Selain menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, majelis hakim juga mendenda Febriansyah sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar, dia harus menggantinya dengan 2 bulan kurungan.
Febriansyah Puji Handoko (27) terbukti bersalah membuka data pribadi Denny Siregar, pegiat media sosial (medsos). Mantan karyawan outsourcing Telkomsel ini dijatuhi hukuman 8 bulan penjara,
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3). Febriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Safri.
Selain menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, majelis hakim juga mendenda Febriansyah sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar, dia harus menggantinya dengan 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, Febriansyah dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas 1 Surabaya. Setelah mendengar putusan itu, dia langsung menyatakan menerima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Febriansyah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Febriansyah ditangkap polisi karena membobol data pribadi milik Denny Siregar, pegiat media sosial. Aksinya pun sempat membuat Denny meradang lantaran data pribadinya diumbar ke publik.
Baca juga:
Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITE
Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi Pers
Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor
Tim Kajian UU ITE Undang Korban & Pelapor, Ada Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari
Tim Pengkaji UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani hingga Bintang Emon
Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi