Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi

Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi ahmad muzani. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani melihat revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sebab dia melihat masih adanya kriminalisasi karena sejumlah pasal karet dalam UU ITE.

"Undang-Undang Tentang ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).

Dia mengungkapkan, UU ITE yang ada sudah bisa dibilang ketinggalan zaman dalam sebagian isinya. Sehingga apabila UU ITE direvisi, tentu tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.

"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Muzani menerangkan, revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis supaya tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.

"Jadi, yang perlu dihapus dalam 'pasal karet' itu adalah 'karet'nya, bukan 'pasal'nya. Pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA, dan lain-lain itu tetap perlu ada di UU ITE, tetapi definisinya yang perlu diperjelas dengan sejelas-jelasnya," tegasnya.

Partai Gerindra, dia menambahkan, pada prinsipnya menginginkan iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang bertanggungjawab, demokrasi yang adil dan bijaksana.

"Kita tidak ingin demokrasi yang bablas, bebas memfitnah orang lain, bebas menghina, dan lain-lain. Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana," tutup Muzani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membentuk tim kajian UU ITE.

Dia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.

"Kita sekarang sedang mendiskusikan apa kesepakatan, kalau kesepakatan yang dulu itu sudah dianggap kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultante terbaru sekarang jadi jangan alergi terhadap perubahan itu," kata Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2).

Dia mengatakan, hukum selalu berubah seiring perkembangan zaman. Tidak hanya itu negara satu dengan yang lain pun kata dia memiliki peraturan yang berbeda.

"Kita punya sendiri, kita punya rumusan sendiri, jadi hukum berubah seiring dengan waktu tempatnya serta situasinya sehingga tidak perlu takut," ujarnya.

Mahfud menuturkan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama agar dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ungkapnya.

Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi "Negeri Hilang Kemudi Akibat Rebut Kuasa!"

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini seperti hilang kendali tatanan hukum hancur dan hilang etika bernegara.

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya