Pembelaan Kejaksaan Agung dianggap lamban usut 'Papa Minta Saham'
Kejaksaan Agung tidak bisa menentukan tersangka dan menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kejaksaan Agung belum sampai pada kesimpulan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus pemufakatan jahat yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alasan Kejagung, saksi kunci yakni Setya Novanto yang disebut-sebut punya peran dominan dalam kasus ini, mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tak bisa memaksakan diri menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena itu di mata publik kasus ini seolah jalan di tempat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tidak bisa memastikan tersangka dalam kasus ini.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Jadi ini penyidikan umum, belum tentu ada tersangkanya ya. Belum ada tindak pidana," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasar laporan yang dikantongi. Keterangan dari Setya Novanto sangat diperlukan. Karena itu Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali Setya Novanto untuk melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
"Kita mau, dan masih perkara itu itu target ada dua, untuk naik atau tidak ke penyidikan. Kita lihat tindak pidana atau seriusnya di mana? Nanti baru dilihat siapa yang paling bertanggung jawab," Arminsyah.
Menurutnya, ketidakhadiran Setya Novanto hari ini lantaran yang bersangkutan memang menolak panggilan korps Adhyaksa. Setya Novanto tidak mau menerima surat undangan yang diantar staff Kejaksaan Agung.
"Ini kita mau rapat sekarang, kita undang lagi, atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan, ke rumah ya, yang bersangkutan tidak mau menerima," ucapnya.
Baca juga:
PKS pertimbangkan copot Fahri Hamzah sebab selalu bela Setya Novanto
Kasus 'papa minta saham', Kejagung segera periksa Setnov pekan depan
Jaksa Agung ancam bakal tetapkan Riza Chalid jadi buron
Kapolri siap buru Riza Chalid jika sudah berstatus tersangka
Kapolri sebut kasus Setnov belum sentuh tindak pidana umum
Gertak sambal Kejaksaan Agung kejar Riza Chalid dan periksa Setnov