Kapolri sebut kasus Setnov belum sentuh tindak pidana umum
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah mengkaji kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Politikus Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Hasil kajian menyimpulkan jika perkara tersebut belum menyentuh tindak pidana umum (tipidum).
"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," ujar Kapolri Jenderal Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Meski demikian, Kapolri mengakui jika polemik ini seharusnya bisa dimasukan dalam ranah pencemaran nama baik presiden. Namun, delik ini sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum," tuturnya.
"Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," tambah dia.
Selain itu, dengan alasan yang sama Badrodin juga mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa meneruskan kasus tersebut ke dalam delik penipuan. Hanya saja, mantan Wakapolri ini menilai kasus 'Papa Minta Saham' dapat dibawa ke ranah hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan emang yang pas yang tindak pidana khusus. Yang usut Kejaksaan," pungkas Kapolri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya