LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelapor minta Prabowo dkk diproses hukum karena ikut sebarkan hoaks Ratna

Menurut Muannas, 12 orang itu masih memiliki kaitannya. Meskipun, calon presiden nomor urut 02 itu dan lainnya telah meminta maaf karena mengklaim menjadi korban kebohongan Ratna.

2018-10-08 15:11:16
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dan 11 orang lainnya yang ikut serta menyebarkan berita hoaks.

Dalam panggilan ini, Muannas mengatakan, kalau saat itu ia melaporkan 12 orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah aktivis Ratna.

"Yang kita laporkan selain RS ada 11 orang lain karena total ada 12, ada Pak Fadli Zon, ada Fahri Hamzah, ada Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10).

Advertisement

"Jadi dugaan tindak pidana kita laporkan ada dua, satu adalah UU No 1 tahun 1946 , pasal 14, 15 yang melarang kaitan penyebaran berita bohong kemudian ada UU ITE pasal 28 ayat 2. Kaitan masalah ujaran kebencian," sambungnya.

Menurut Muannas, 12 orang itu masih memiliki kaitannya. Meskipun, calon presiden nomor urut 02 itu dan lainnya telah meminta maaf karena mengklaim menjadi korban kebohongan Ratna.

"Jadi ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket satu kesatuan, antara yang menceritakan, dengan yang kemudian yang menyebarkan baik itu di media online maupun di media sosial. Atau kemudian melalui prescon termasuk kegiatan pengumpulan massa dan misalnya ada buat pamflet, orasi segala macam. Itu bagian dari rangkaian kegaduhan," ujarnya.

Advertisement

Sehingga, lanjut Muannas, pihak lain yang seharusnya ikut menyebar kebohongan itu juga diproses hukum. "Ya menurut kita nggak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tak menyoal pernyataan polisi soal kans adanya tersangka baru kasus Ratna. "Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," katanya, Minggu (7/10).

Dia meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.

"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," katanya.

Baca juga:
Polisi yakin Amien Rais hadir jadi saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet
Rabu, Polisi agendakan periksa Amien Rais soal hoaks Ratna Sarumpaet
Cak Imin sebut hoaks Ratna pukulan telak bagi kubu Prabowo
Hidayat Nur Wahid sebut PKS tak diberi tahu Gerindra saat pilih Ratna jadi timses
Kubu Prabowo diminta kooperatif dalam kasus Ratna Sarumpaet
PKS tak yakin kasus Ratna Sarumpaet bikin pendukung tinggalkan Prabowo

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.