Polisi yakin Amien Rais hadir jadi saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Pihak kepolisian yakin Dewan Kehormatan PAN Amien Rais akan hadir untuk jadi saksi terkait kasus hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan akan kembali memanggil Amien untuk menggali kebenaran dalam kasus tersebut.
"InsyaAllah hadir, ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama, tentu kita akan panggil yang ke dua. Ya tentu kan seorang saksi kan mengetahui, melihat dan mendengar. Kita gali," katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Tidak hanya Amien yang akan dipanggil, Argo juga menjelaskan, pihaknya akan memanggil Fadli Zon. Dia pun meminta kepada publik agar menunggu penyidik untuk memeriksa.
"Ya nanti kita tunggu saja. Ya nanti kita tunggu saja, kan sudah ada tersangkanya kan RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," ungkapnya.
Diketahui, Jumat (5/10) kemarin, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak memenuhi panggilan polisi. Dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB, Amien tak kunjung datang hingga malam hari.
"Kita tidak tahu kenapa Amien mangkir dan polisi tak dapat informasi alasan Amien mangkir," kata Argo, saat dikonfirmasi.
Untuk nama-nama yang dilaporkan terkait kasus yang sama, Kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan."Belum dapat informasi. Kami meminta semua pihak bersabar dan menunggu siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam kasus Ratna ini selain Amien, kita tunggu saja itu kewenangan penyidik," kata Argo.
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile pada Kamis (4/10). Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE atas kedua pasal tersebut Ratna terancam 10 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya