Pelanggar PSBB hanya Diberikan Surat Teguran bukan Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama 2 Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penerapan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama 2 Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.
Guna mendukung Pergub itu, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek point di perbatasan Jakarta. Pengendara diminta mematuhi peraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
"Nggak sama, beda," katanya kepada merdeka.com, Rabu (15/4).
Katanya, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Tidak ada," katanya.
Lanjutnya, kendati tak diberikan surat tilang atau bayar denda, ia menilai kalau kini masyarakat telah mematuhi PSBB tersebut. Hal ini terbukti atas berkurangnya jumlah pelanggar dari hari ke hari.
"Kendati tak hanya teguran, kepolisian berharap masyarakat mematuhi aturan ini. Hal ini juga efektif dari 3.000 kini menjadi 2.000 (pelanggar PSBB), jadi teguran itu efektif," pungkasnya.
Baca juga:
Tingkat Pelanggaran Selama PSBB di Jakarta Menurun
Jalankan PSBB, Ini 4 Kriteria Wajib Untuk Warga KTP Luar Jakarta Agar Terima Sembako
Evaluasi PSBB, KRL Jabodetabek Beroperasi Mulai Subuh Lagi
Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB
5 Wilayah di Jabar Segera Terapkan PSBB, Polda Metro Jaya akan Tambah Check Poin