Pelaku Pembunuhan Bocah Berseragam SD di Sragen Terancam Hukuman Mati
Ia diringkus oleh Tim Resmob Polres Sragen di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen.
Jajaran Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil mengamankan pria berinisial S alias Suparman (53) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bocah berseragam SD bernama Bilqis Rajiansyah Lestari (11).
Pelaku perampokan dan pembunuhan itu ditangkap pada Selasa malam, 9 Juni 2026. Ia diringkus oleh Tim Resmob Polres Sragen di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen.
Suparman alias Blendus diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut terdapat dugaan pengambilan sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatan keji yang dilakukan, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelumnya polisi hanya menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kenaikan pasal dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur perencanaan dan ketenangan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil gelar perkara dan analisa penyidikan, tindakan pelaku bukan sekadar pencurian dengan kekerasan, melainkan sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana," ujar Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, Jumat (12/6/2026).
Ada Unsur Persiapan dan Ketenangan
AKP Catur menjelaskan, unsur berencana terlihat dari perbuatan materiil pelaku untuk menguasai barang yang diincar, yaitu sepeda motor milik korban.
"Tersangka mempunyai niat yang pada saat itu dalam waktu yang cukup harusnya dia bisa membatalkan niat jahat tersebut. Tapi dia lebih memilih untuk melakukan pembunuhan dengan berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban," kata Catur.
Niat itu diwujudkan pelaku dengan mengayunkan sabit bendo ke arah wajah korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku dengan tenang memindahkan dan memperbaiki posisi korban ke atas kasur.
Unsur berencana juga diperkuat hasil autopsi. Data medis menunjukkan terdapat 14 kali sabetan senjata tajam yang dominan mengenai area wajah korban. Korelasi antar-alat bukti inilah yang membuat penyidik menaikkan delik hukum pelaku.
Memanfaatkan Hubungan Pertemanan Lama
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyebut pelaku bisa masuk ke rumah korban karena memanfaatkan hubungan pertemanan lama dengan ayah tiri korban. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai tukang thresher atau mesin perontok padi.
"Ketika ayah tiri korban ini belum menikah dengan ibu kandung korban, dia tinggal bertetangga dengan pelaku. Jadi memang kenalan lama," kata AKBP Dewiana.
Setelah ayah tiri korban menikah dan pindah ke rumah TKP pada awal bulan puasa lalu, pelaku sempat diajak bertamu ke rumah tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya pada tanggal 5 Juli.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan keterangan tersangka, aksi ini dipastikan dilakukan sendiri oleh Suparman alias Blendus," ungkapnya.
Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
"Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, Suparman alias Blendus resmi menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati," pungkas Kapolres.
Kematian Bilqis dengan kondisi mengenaskan menggegerkan warga Sragen. Jasad bocah tak berdosa itu ditemukan di dalam rumah orang tuanya di RT 23, Dukuh Bromoasri, Desa Kedawung, Kecamatan Jenar, Sragen, Jumat (5/6) sore oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja.